Ada tiga perlakuan kita terhadapa muslim dan kafir yang dinilai sama yaitu dalam hal menepati janji, berbakti pada orang tua dan bersikap amanat.
Ada perkataan dari ulama salaf,
عن ميمون بن مهران قال ثلاث المؤمن والكافر فيهن سواء الأمانة تؤديها الى من ائتمنك عليها من مسلم وكافر وبر الوالدين قال الله تعالى وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا الآية والعهد تفي به لمن عاهدت من مسلم أو كافر
Dari Maimun bin Mihran, ia berkata, “Ada tiga hal di mana perlakuan antara muslim dan kafir itu sama. Pertama, menunaikan amanat pada orang yang memberi amanat baik muslim maupun kafir. Kedua, berbakti pada orang tua sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya“(QS. Luqman: 15). Ketiga, memenuhi perjanjian dengan orang yang membuat perjanjian denganmu baik ia muslim atau kafir.” (Hilyatul Auliya’, 4: 87)
Walau kita bara’ atau tidak loyal pada agama orang kafir, bukan berarti kita tidak boleh berbuat baik pada mereka.
Seorang pegawai dengan atasannya yang non muslim tetap ia harus menunaikan amanat dengan baik. Seorang anak terhadap orang tuanya yang Nashrani tetap harus berbakti selama tidak ikut campur dalam keyakinan agama orang tuanya yang berbeda. Begitu pula dalam masalah perjanjian harus ditepati walau perjanjian tersebut dengan non muslim.
Namun catatan yang perlu berikan, tetap yang ada sangkut pautnya dengan agama, umat Islam harus loyal. Memberi hadiah natal atau mengucapkan selamat natal pada non muslim tidak dibolehkan karena ada sangkut pautnya dengan ajaran agama mereka.
Tentang berbakti pada orang tua, ada hadits yang dibawakan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 25.
Asma’ binti Abi Bakr berkata,
أتتني أمي راغبة، في عهد النبي صلى الله عليه وسلم، فسألت النبي صلى الله عليه وسلم: أصِلُها؟ قال: “نعم”.
“Ibuku mendatangiku di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam keadaan membenci Islam. Lalu aku menanyakan kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, ”Apakah aku boleh menjalin hubungan dengannya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Iya boleh.”
Ibnu ’Uyainah mengatakan,
فأنزل الله عز وجل فيها: ? لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ? [ الممتحنة: 8].
“Tatkala itu turunlah firman Allah ’azza wa jalla mengenai Asma’(yang artinya): ”Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama.” (QS. Al Mumtahanah: 8).” (Shahih)Lihat Shohih Abi Dawud (1468): [Bukhari: 51-Kitab Al Hibbah, 29-Bab Al Hadiyyatu lil Musyrikin. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 49-50]
Baca bahasan lain: Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan dan Lakum Diinukum wa Liyadin.
Hanya Allah yang memberi taufik untuk berbakti pada orang tua, menunaikan amanat dan janji.
—
Akhukum fillah,
Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 12 Muharram 1435 H, 10:45 PM.
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Bagi yang berminat dengan buku Dzikir Pagi Petang, tersedia ukuran kecil buku saku (9,5 x 13,5 cm) dan ukuran besar untuk para sepuh (14,5 x 20 cm). Bagi yang berminat bisa melihat produk-produk Rumaysho.Com di toko online Ruwaifi.Com. Tersedia pula kaos nasehat shalat, “Meninggalkan Shalat Bukanlah Muslim” (nasehat Umar bin Khottob).